Cegah Karhutla, Polsek Sungai Sampit Sebarkan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakta

SHARE

 

Polres Kotim - Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melakukan sosialisasi kepada warga dengan cara menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Bagendang Hilir Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Sabtu (15/10/2022) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas mengimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh Polsek Sungai Sampit dengan menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat tentang larangan dan sanksi membakar hutan dan lahan guna untuk mengatasi kebakaran sejak dini.

“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara karena dampak dari kebakaran hutan maupun lahan dapat merugikan masyarakat dan juga merusak kelestarian alam,” harap Kapolsek. (sei-spt).