Kegiatan Pengamanan dan Monitoring Kedatangan dan keberangkatan Pesawat Udara di Bandara H Asan Samp
Kotim- Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan Kegiatan Monitoring Kedatangan dan keberangkatan Pesawat Udara di Bandara H Asan Sampit, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. (Rabu, 12/10/2022, Siang)
Kapolres Kotim AKBP. Sarpani,S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto, S.H, menjelaskan bawa dalam kegiatan tersebut sebagai pelaksana yaitu terdiri dari anggota Polri dua Personel,TNI AD satu Personel, TNI AU dua Personel, Avsec empat Personel dan KKP dua Personel, dengan sasaran para Pelaku perjalanan datang dan berangkat menggunakan pesawat Udara pada Bandara H.Asan Sampit.
Kapolsek juga menambahkan Kegiatan monitoring mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan orang dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.
Adapun Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah PPDN dengan usia 18 tahun ke atas berupa Vaksin Dosis ketiga (Boster) tidak wajib testing, Vaksin Dosis Kedua/pertama tidak diperkenankan perjalanan domestik dan Khusus WNA berasal dari perjalanan luar Negeri Vaksin Dosis kedua + tidak wajib testing
Dan untuk usia 6 - 17 tahun berupa Vaksin Dosis Kedua tidak wajib testing, Vaksin Dosis pertama tidak di perkenankan perjalanan domestik dan Khusus perjalanan luar Negeri dikecualikan Vaksinasi+ tidak wajib testing dan untuk usia<6 tahun
- Vaksinasi dikecualikan + pendamping perjalanan.
"Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi Kementerian/Lembaga. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan." Jelas Kapolsek. (Sri4-Bmg.