Tim UKL Polres Kotim Amankan Sepeda Motor Knalpot Brong

SHARE

 

Kotim – Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Tjilik Riwut sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng, Minggu (16/10/2022) pukul 01.00. WIB. dini hari.

Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan knalpot brong disamping menyalahi peraturan undang-undang lalu lintas juga mengganggu dan meresahkan masyarakat sehingga harus ditindak sesuai hukum atau peraturan yang berlaku.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin,S.H.,S.E mengatakan, sepeda yang diamankan pada saat itu karena menggunakan knalpot brong dan selanjutnya diamankan di Mapolres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.

"Dengan diamankannya sepeda motor ini sebagai efek jera bagi pengendara sepeda motor lainnya dan tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama sehingga masyarakat kota Sampit merasa aman, nyaman dan tenang beristirahat khususnya pada malam hari tanpa suara bising kendaraan sepeda motor knalpot brong," ujar Kasat (hms_spt)