Upaya Cegah Karhutlah, Satpolair Polres Kotim Rutin Sosialisasi
Kotim - Berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Satpolair Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di dermaga pelabuhan Habaring Hurung Sampit Kec.Mentawa Baru Ketapang-Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng, Jumat (14/10/2022) pukul 09.00 WIB. pagi.
Dalam sosialisasi tersebut personil Satpolair menyampaikan kepada masyarakat peraturan yang melarang pembakaran hutan dan lahan yaitu undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasatpolair AKP Triawan Kurniadi, S.H.,S.A.P Mengatakan, sosialisasi ini yaitu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan undang-undang yang melarang pembakaran hutan dan lahan.
"Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Kasat (hms_spt)